Senin, 18 November 2019

KPK Sertakan Rekaman Sidang PLTU Riau-1 di Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir


POKER88KPK mengemukakan kasasi berhubungan vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung. Rekaman sidang permasalahan PLTU Riau-1 disertakan dalam pengusulan kasasi itu.
"Hari Jumat kemarin kami telah ajukan secara sah kasasi terhadap putusan dengan tertuduh Sofyan Basir. Intinya ada sejumlah hal yang telah kami dalami lebih lanjut namun nanti kami tuangkan ya di kenangan kasasi dan terdapat waktu selama 14 hari nanti untuk dapat menyelesaikan dan menyerahkan kenangan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Febri menilai terdapat sejumlah kenyataan persidangan yang belum dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Berdasarkan keterangan dari Febri, kenyataan sidang yang belum menjadi pertimbangan hakim tersebut akan diuraikan secara rinci dalam kenangan kasasi.

"Nah guna itulah nanti kami bakal uraikan lebih lanjut secara lebih sistematis gitu fakta-fakta dan bukti-bukti yang belum, yang telah terungkap di persidangan namun*belum dipertimbangkan oleh hakim," ucapnya.  

POKERTEPERCAYA - Febri mengatakan andai fakta-fakta persidangan yang sukses diidentifikasi KPK tersebut dipertimbangkan maka tuduhan terhadap Sofyan Basir bakal terbukti. Di samping itu, Febri menuliskan KPK pun menyertakan bukti ekstra berupa rekaman jalannya sidang sebagai penguat kenangan kasasi.

"Karena tersebut nanti kami bakal serahkan pun sebagai bukti tambahan laksana rekam sidang ya. Karena di sana bakal terlihat pada persidangan kapan itu, keterangannya laksana apa dan pun bukti-bukti lain bakal kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Febri menyebut bila semua kenyataan persidangan hasil temukan KPK tersebut benar-benar dijadikan pertimbangan hakim, tuduhan terhadap Sofyan Basir terbukti. Bagi itu, Febri bercita-cita MA dapat menyimak dan mempertimbangkan lebih detail kenangan kasasi yang dikemukakan KPK tersebut

"Harapannya nanti Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara lebih rinci dan pun menggali kebenaran materiil dari perkara ini," tuturnya.

Sofyan sebelumnya ditetapkan tidak bersalah IDNPOKER melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

KPK Sertakan Rekaman Sidang PLTU Riau-1 di Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir

POKER88 -  KPK mengemukakan  kasasi berhubungan  vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung. Rekaman sidang permasalaha...